Menghina Rakyat Indonesia, Menkopolhukam Dilaporkan ke Mabes Polri
Beberapa pengacara, menyambangi Bareskrim Polri untuk mempolisikan Menkopolhukam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pengacara, Senin (26/1/2015) siang menyambangi Bareskrim Polri untuk mempolisikan Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan ia merasa pernyataan Tedjo telah menghina rakyat Indonesia.
"Saya dengan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia ingin melaporkan Pak Tedjo, Menkopolhukam. Kami anggap sebagai mentri dia telah menghina rakyat Indonesia," tutur Tigor di Mabes Polri.
Tigor menjelaskan dalam pernyataan Tedjo, dikatakan rakyat yang mendukung pemberantasan korupsi di KPK adalah rakyat tidak jelas.
Pernyataan itu dinilai Tigor sebagai bentuk penghinaan. Pasalnya saat Jumat malam minggu lalu, Tigor ikut pula berada di KPK.
"Kami kira polisi akan respon penghinaan itu, tapi tidak ada reaksi jadi kami buat laporan.
Kami rasa dia bisa dijerat pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi nanti pasal apa yang cocok, kita liat setelah laporan," ujarnya.
Tigor menambahkan beberapa barang bukti yang turut dibawa yakni beberapa berita media soal pemberitaan dan pernyataan Tedjo.
Untuk diketahui, Komisioner KPK mengajak rakyat indonesia menjaga KPK agar tidak dikrimininalisasi. Atas hal itu, Menko Polhukam Tedjo menyebut pendukung KPK tidak mewakili rakyat Indonesia.
"Jangan membakar massa, mengajak rakyat, membakar rakyat. Ayo kita ini, tidak boleh seperti itu, itu suatu sikap pernyataan yang kekanak kanakan. Berdiri sendiri, kuat dia. Konstitusi yang akan dukung, bukan dukungan rakyat yang nggak jelas itu," kata Tedjo di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015).
Tedjo pun merasa kecewa dengan sikap para pimpinan KPK. Ia menilai pimpinan KPK tidak berusaha untuk menenangkan situasi.