Tangani Kasus BW, Kejaksaan Agung Tidak Mau Ikut Berpolemik
Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan kedua institusi tersebut, hanya akan berpatokan pada KUHAP.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
![Tangani Kasus BW, Kejaksaan Agung Tidak Mau Ikut Berpolemik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140919_162014_kapuspenkum-kejaksaan-agung-ri-tony-spontana-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau ambil pusing dengan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam Kasus Bambang Widjojanto (BW).
Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan kedua institusi tersebut, hanya akan berpatokan pada KUHAP.
"Kita hanya berpedoman pada KUHAP, tidak mau terbawa pada polemik," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Selasa (26/1/2015).
Meski banyak pihak meminta kasus BW dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), namun Kejagung menurut Tony tetap akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak membicarakan siapa yang berperkara, melainkan perkaranya apa, jadi sabar kita lihat dulu berkas dari kepolisian," katanya.
Dalam perkembangan kasus tersebut Tony mengungkapkan telah menerima Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Surat tersebut telah didisposisi ke Kajagung dan akan ditindak lanjuti oleh Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejagung.
"Setelah kita terima, kita memonitor perkembangan penyidikan itu sampai menerima berkas tahap pertama lalu kita teliti," pungkasnya.