Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Kasus BW, Kejaksaan Agung Tidak Mau Ikut Berpolemik

Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan kedua institusi tersebut, hanya akan berpatokan pada KUHAP.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tangani Kasus BW, Kejaksaan Agung Tidak Mau Ikut Berpolemik
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau ambil pusing dengan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam Kasus Bambang Widjojanto (BW).

Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan kedua institusi tersebut, hanya akan berpatokan pada KUHAP.

"Kita hanya berpedoman pada KUHAP, tidak mau terbawa pada polemik," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Selasa (26/1/2015).

Meski banyak pihak meminta kasus BW dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), namun Kejagung menurut Tony tetap akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak membicarakan siapa yang berperkara, melainkan perkaranya apa, jadi sabar kita lihat dulu berkas dari kepolisian," katanya.

Dalam perkembangan kasus tersebut Tony mengungkapkan telah menerima Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Surat tersebut telah didisposisi ke Kajagung dan akan ditindak lanjuti oleh Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejagung.

Berita Rekomendasi

"Setelah kita terima, kita memonitor perkembangan penyidikan itu sampai menerima berkas tahap pertama lalu kita teliti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas