Tim Independen Bakal Berkantor Setelah Keppres Terbit
"Sebenarnya bukan kantor, tapi ini sekretariat pembantu saja. Di draft Keppres kan tugas kami hanya 30 hari saja,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim independen bentukan Presiden Jokowi guna memberikan solusi untuk menyelesaikan polemik KPK-Polri belum bisa bekerja optimal lantaran belum ada Keputusan Presiden sebagai payung hukum.
"Sebenarnya bukan kantor, tapi ini sekretariat pembantu saja. Di draft Keppres kan tugas kami hanya 30 hari saja," ujar salah satu anggota tim independen, Jimly Asshiddiqie di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Jimly mengatakan pihaknya bertugas mencari fakta yang ada di balik polemik dua institusi penegak hukum ini. Setelah mendapatkannya, tim independen ini akan menyampaikan solusi kepada Presiden Jokowi.
"Ya bentuknya nanti rekomendasi. Ada yang nanti kami umumkan terbuka kepada publik. Tapi ini nanti juga ada yang dirahasiakan," sambung Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menjelaskan bahwa Presiden bisa saja tidak menyikapi sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.
"Tidak semua juga diberikan di akhir masa kerja. Bisa diberikan tiap hari juga, misalnya terhadap hal-hal yang perlu dianggap langkah, kami sampaikan ke Presiden," kata Jimly.