Anggota Dewan Dilarang Bawa Pistol di Gedung DPR, Kalau di Luar Tidak Masalah
Hal itu sesuai dengan aturan DPR mengenai kode etik anggota dewan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menegaskan larangan membawa pistol hanya berlaku di gedung DPR.
Hal itu sesuai dengan aturan DPR mengenai kode etik anggota dewan.
"Pistol kan enggak ada dilarang diluar. Hanya di DPR saja," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia pun mempertanyakan bila aturan membawa pistol itu juga dilakukan diluar DPR.
Sebab, membawa senjata api tidak dilarang bila memiliki izin dan surat lisensi. Anggota Fraksi PDIP itu mengakui memiliki senjata api.
Namun, ia tidak pernah membawanya ke komplek parlemen.
"Saya enggak bawa. Kalau pun saya punya itu di rumah jadi koleksi. Senjata itu boleh saja, kecuali untuk kawasan DPR tidak boleh," tuturnya.
Junimart tidak menjelaskan alasannya. Namun, ia menegaskan telah memegang izin kepemilikan senjata, "Saya senang saja, lalu saya taruh di brangkas di rumah," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, rancangan peraturan DPR tentang kode etik anggota dibahas dalam Rapat paripurna.
Dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api. Pasal 8 ayat 7 menyebutkan anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.