Anggota DPR Ini Ngaku Kaget Tiba-tiba Jadi Tersangka
Zul, demikian dia disapa, menceritakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2008.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Zulfadli berkomentar soal penetapan tersangka dirinya oleh Polda Kalimantan Barat.
Zul, demikian dia disapa, menceritakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2008.
"Sudah diproses. Seorang pejabat di pemprov sudah dipidana. Lalu ada pengembangan. Posisi saya sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua KONI," kata Zul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Zul mengatakan Usman Jafar juga menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ia mengatakan koorperatif dengan kepolisian. Namun secara tiba-tiba, katanya, dia menjadi tersangka.
Anggota Komisi III DPR itupun berjanji akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Tinggal ikuti bagaimana proses, belum tahu ada pemanggilan itu. Saya akan jelaskan," katanya.
Ia meminta publik menggunakan asas praduga tak bersalah. Apalagi, kata Zul, masih disangkakan.
"Saya akan jelaskan semuanya. Saya yakin tidak tersangkut di permasalahan ini," imbuhnya.
Selain itu, Zulfadli menjelaskan tidak akan keluar dari Golkar meskipun sudah berstatus tersangka.
Kemudian di DPR juga akan mengikuti kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sebelum ada keputusan hukum tetap saya bersalah. Saya tetap jalankan anggota dewan karena ini amanah rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, kasus tersebut adalah terkait dengan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kalbar 2006-2008 kepada Universitas Tanjungpura dan KONI Kalbar.
"Alhamdulillah audit perhitungan kerugian negara (PKN)-nya sudah keluar dan disampaikan kepada kami bansos, sudah dikeluarkan. Sudah dua tahun tak keluar-keluar," kata Arief Sulistyanto di Kantor Tribun Pontianak, Senin (26/1/2015).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo menambahkan kasus Bansos yang melibatkan dua anggota DPR ini kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Kasus Bansos ini merupakan temuan KPK yang dilimpahkan kepada Polda Kalbar namun kemudian terhambat akibat lamanya proses perhitungan kerugian negara.
Bahkan penyidik telah menetapkan tersangkanya yaitu Usman Jafar dan Zulfadhli.
"Kita berterima kasih kepada BPK yang telah menyampaikan hasil PKN. Tersangkanya UJ dan Zl. Ini kasus Bansos yang PKN-nya Rp 5 miliar tapi kalau digabung dengan KONI karena satu rangkaian maka totalnya Rp 20 miliar," kata Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.