Jangan Sampai Presiden Jokowi Tersandera Kapolri Berstatus Tersangka
"Jangan sampai tersandera oleh Kapolri yang bermasalah hukum. Apabila terjadi, maka yang paling bertanggung-jawab atas kejadian itu adalah presiden"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diingatkan jangan tersandera saat melantik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Polisi Budi Gunawan yang sudah berstatus tersangka.
Demikian disampaikan politikus Partai Demokrat, Hayono Isman. Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah komitmen kebangsaan, tugas mulia pemimpin bangsa dan pimpinan pemerintah.
"Jangan sampai (Jokowi, red) tersandera oleh Kapolri yang bermasalah hukum. Apabila hal itu terjadi maka yang paling bertanggung-jawab atas kejadian itu adalah Presiden RI," tegas Hayono di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Anjuran agar Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan mengalir dari sejumlah kalangan. Bahkan, Tim Independen yang diangkat Jokowi juga merekomendasikan Komjen Budi berstatus tersangka tak laik dilantik.
Salah satu anggota Tim Independen yang juga sosiolog Imam Prasodjo, jika Jokowi tetap melantik Budi Gunawan, maka Sejarah mencatat Indonesia memiliki Kapolri berstatus tersangka.
"Kalau itu terjadi, maka dalam sejarah republik ini ada Kapolri berstatus tersangka dilantik presiden," ungkap Imam di kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Mungkin secara legal, imbuhnya, bisa saja argumentasinya Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, adalah sah. Tapi secara etis dan moral, melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri akan sangat berbahaya bagi marwah institusi Polri.
"Sama saja, dengan kasus komisioner KPK Bambang Widjojanto, sudah tersangka terus masih di KPK. Terus kemudian dia menggantung jadi pimpinan KPK, dia juga gamang. Tapi di sisi lain, dia berstatus tersangka," tandasnya.
"Makanya, Jangan digantung. Karena ini Akan menimbulkan ketidak-pastian," tegas Imam.