KPK Sinyalir Ada TR Wakapolri Larang Bawahannya Penuhi Panggilan KPK
Ketidakhadiran perwira-perwira polisi itu diduga karena adanya telegram rahasia (TR) dari Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak satupun saksi dari unsur polisi aktif yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Ketidakhadiran perwira-perwira polisi itu diduga karena adanya telegram rahasia (TR) dari Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ada TR dari Badrodin yang menginstrusikan kepada jajarannya untuk tidak hadir ke KPK memberikan kesaksian.
"Ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Untuk itu, KPK kini sedang menyelidiki kebenaran TR tersebut.
Menurut Bambang, jika benar ada TR yang menginstruksikan jajaran Polri tidak mematuhi panggilan KPK, itu adalah pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami sedang mengklarifikasi, kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur2-unsur Pasal 21, 22, 24 UU Tipikor," kata Bambang yang belakangan ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus sidang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Terkait mangkirnya para perwira-perwira polisi itu, Bambang mengatakan KPK akan mengirimkan surat pemanggilan ketiga dan membuat tembusan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita akan manggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada Presiden," tukas Bambang.
Sekedar informasi, KPK telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus Kapolri terpilih, Budi Gunawan. Kendala kemudian muncul karena walau telah dipanggil dua kali, saksi-saksi tersebut tidak menampakkan batang hidungnya. Mereka bahkan tidak memberikan keterangan apapun.
Para saksi itu antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Tercatat hanya bekas Widyaiswara Utama (Guru Utama) di Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK. Dia tercatat sudah dua kali mendatangi KPK namun memilih bungkam ketika ditanyai wartawan.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.