KPK Tak Kirim Surat Pengunduran Diri Bambang Widjojanto kepada Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua Bambang Widjojanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua Bambang Widjojanto.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan belum mendengar adanya Kepres yang akan diturunkan Presiden Jokowi.
"Kami masih menunggu," ujar Johan Budi ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (28/1/2015) malam.
KPK kata Johan, tidak akan mengirimkan surat pengunduran Bambang. Sebab, surat pengunduran diri Bambang ditolak
oleh pimpinan KPK.
"(KPK) tidak mengirimkan," kata Johan.
Pengunduran diri Bambang sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.
Bambang menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010
silam. (eri komar sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.