Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kalinya, KPK Periksa Budi Gunawan Besok

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Kapolri terpilih itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pertama Kalinya, KPK Periksa Budi Gunawan Besok
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Untuk pertama kalinya, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015), besok.

BACA: BW Sinyalir Ada Perintah Wakapolri Larang Saksi ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Kapolri terpilih itu akan diperiksa sebagai tersangka.

"Informasi dari penyidik, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG (Budi Gunawan) sebagai Tsk (tersangka)," ujar Priharasa di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut Priharsa, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut telah dilayangkan Senin lalu.

BACA JUGA: Politisi Hanura Tidak Hadiri Panggilan KPK

Pada kasus ini, KPK menduga Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas