Pertama Kalinya, KPK Periksa Budi Gunawan Besok
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Kapolri terpilih itu akan diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015), besok.
BACA: BW Sinyalir Ada Perintah Wakapolri Larang Saksi ke KPK
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Kapolri terpilih itu akan diperiksa sebagai tersangka.
"Informasi dari penyidik, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG (Budi Gunawan) sebagai Tsk (tersangka)," ujar Priharasa di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurut Priharsa, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut telah dilayangkan Senin lalu.
BACA JUGA: Politisi Hanura Tidak Hadiri Panggilan KPK
Pada kasus ini, KPK menduga Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.