Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Gunawan Istirahat di Rumahnya, Wartawan Disuruh Menjauh

Enam unit kendaraan menyerupai motor trail milik aparat tampak terparkir di seberang jalan rumah berlantai dua itu.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Budi Gunawan Istirahat di Rumahnya, Wartawan Disuruh Menjauh
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mobil Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo memasuki kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman rumah dinas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Jalan Tirtayasa Nomor 28, Jakarta, Jumat (30/1/2015), tampak dijaga ketat aparat kepolisian berseragam lengkap.

Sekitar pukul 18.00 WIB, dua aparat dari satuan Brimob bersenjata laras panjang tampak berdiri di depan pintu pagar rumah itu.

Pintu pagar sebagai satu-satunya akses masuk keluar itu terlihat tertutup rapat.

Enam unit kendaraan menyerupai motor trail milik aparat tampak terparkir di seberang jalan rumah berlantai dua itu.

"Bapak (Budi Gunawan) lagi istirahat tidak boleh diganggu," ujar seorang aparat saat ditemui di lokasi, Jumat (30/1/2015).

Saat Tribunnews.com berada di lokasi, seorang polisi berseragam lengkap, satu pria berseragam sipil, dan satu orang berpakaian sekuriti menghampiri dan menyuruh awak media segera meninggalkan lokasi.

"Sebaikanya kalian segera pergi dari sini," kata aparat berseragam Brimob.

Berita Rekomendasi

Entah apa maksud dari omongan pria yang memegang senjata laras panjang itu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat panggilan yang dirimkan kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan memiliki tanda terima.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke empat tempat yakni Mabes Polri, Lemdikpol, rumah dinas dan rumah pribadi Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.

"Itu ada terimanya," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan yang berpendapat surat panggilan tersebut melanggar etika prosedur administrasi. Misalnya surat tersebut tidak ada tanda terima dari pihak Budi Gunawan dan yang memberikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas