Ketua Komisi III DPR Sebut Jokowi Perlu Dengarkan MA-MK Soal Polemik KPK dan Polri
Pramono menyarankan Jokowi meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik KPK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai usulan Politisi Senior PDIP Pramono Anung dapat dipertimbangkan Presiden Joko Widodo. Pramono menyarankan Jokowi meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik KPK dengan Polri.
"Saya rasa itu lebih baik, lebih berpengangan pada institusi resmi yang secara konstitusi diatur," kata Aziz di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Sementara Tim Independen yang dibentuk Jokowi belum memiliki landasan hukum. Sebab, Jokowi tidak menerbitkan keputusan presiden (Keppres) bagi Tim Independen. "Kalau tim ini adalah konsumsi pribadi, konsumsi internal, eksekutif dalam hal ini presiden selaku kepala negara dan selaku pemerintahan," ungkapnya.
Politisi Golkar itu mengungkapkan tim independen hanya bersifat rekomendasi sehingga bisa diterima atau ditampung presiden Jokowi. "Silahkan bapak presiden untuk mengambil langkah-langkah. Tentu kami dari Komisi III menstressing untuk pelaksanaan dan keputusan kebijakan yang diambil oleh bapak presiden. Sudah sejalan dengan UU baik secara konstekstual maupun materil UU," katanya.
Sebelumnya, Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar lebih mendengar masukan lembaga negara dibandingkan Tim Konsultatif Independen untuk menyelesaikan kemelut KPK dan Polri.
"Seyogyanya Presiden lebih menggunakan lembaga negara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Masalah KPK dan Polri seyogyanya beliau undang MA, MK, DPR, DPD. Mengikuti tradisi baik yang dibangun almarhum Taufik Kiemas dan SBY," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Lebih lanjut Pramono menilai rekomendasi Tim Konsultatif Independen yang dibentuk Presiden Jokowi itu tidak obyektif.
"Kalau kita lihat statement (tim independen) sebelumnya itu sudah berpihak, tidak independen," kata Pramono.