Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban HAM Talangsari Polisikan Hendropriyono

Hendropriyono menyebut bahwa ratusan masyarakat yang menjadi korban tewas dalam peristiwa Talangsari itu tewas akibat bunuh diri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban HAM Talangsari Polisikan Hendropriyono
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala BIN, AM.Hendropriyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Seorang korban HAM peristiwa Talangsari,Lampung, melaporkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ke polisi. Hendropriyono diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989.

Laporan terhadap Hendropriyono dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014.

"Bukti wawancara tersebut telah kami ajukan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

Dalam wawancara dengan Nairn, Hendropriyono menyebut bahwa ratusan masyarakat yang menjadi korban tewas dalam peristiwa Talangsari itu tewas akibat bunuh diri. Hendropriyono menyangkal telah terjadi pembunuhan massal yang dilakukan oleh anak buahnya.

Padahal, sebut Yati, fakta dan kesaksian para korban dalam peristiwa tersebut mengakui bahwa lebih dari 300 orang menjadi korban pembunuhan secara brutal oleh aparat.

Yati mengatakan, laporan ke polisi itu didasari atas Pasal 320 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Laporan tersebut awalnya dibawa ke Bareskrim Polri pada November 2014. Namun, penyelidikan atas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Menurut Yati, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Menurut Yati, keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Talangsari dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi. Saat peristiwa tersebut, Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung.

Hendropriyono disebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas