KPK Patahkan Alibi Komjen Budi Gunawan Mangkir Pemeriksaan
KPK mematahkan alibi kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan yang mengklaim tak menerima tanda terima surat pemanggilan pemeriksaan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya alibi kuasa hukum yang menyebut surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terpatahkan.
Komjen Budi Gunawan diwakili kuasa hukumnya Razman Nasution berpendapat, surat panggilan telah melanggar etika prosedur administrasi lantaran pihaknya tak merasa mendapatkan tanda terima dari KPK.
"Itu ada terimanya," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (30/1/2015), yang mengaku sudah mengirimkan surat untuk Budi ke Mabes Polri, Lemdikpol, rumah dinas dan rumah pribadinya.
KPK juga membantah alibi Razman yang mengatakan mereka belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Ia beralasan absennya Budi untuk diperiksa lantaran masih menunggu hasil praperadilan.
Selama ini KPK tak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka karena secara otomatis disertakan dalam surat panggilan untuk Budi. Dan alasan Budi harus menunggu hasil praperadilan tak mengacu dasar hukum.
"Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," imbuh Priharsa.
Sedianya Budi harus menghadiri pemeriksaan di KPK sesuai jadwal yang sudah dikirimkan penyidik kepadanya. Pemeriksaan Budi hari ini pertama kali sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 13 Januari lalu.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.