Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mensesneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka BW

Pratikno mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Tersangka

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mensesneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka BW
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menggambar denah penangkapan dirinya saat mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Tersangka oleh Kabareskrim Polri.

"Kalau surat itu belum sampai," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pratikno mengatakan, pihaknya justru menerima surat dari KPK, yang isinya mengenai permintaan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk membantu KPK menghadirkan saksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Komjen Polisi Budi Gunawan.

"Yang kami terima adalah surat dari KPK. KPK mengirim surat kepada Wakapolri agar membantu untuk menghadirkan saksi, sudah kami terima," ucap Pratikno.

Pratikno menjelaskan surat dari KPK tersebut bukan hanya meminta agar Komjen Polisi Budi Gunawan hadir ke KPK ketika diminta, namun semua saksi terkait kasus yang melilit Budi Gunawan.

"Semua saksi. Saksi terdahulu yang tidak hadir dipanggil dua kalinya itu," kata Pratikno.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas