Mensesneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka BW
Pratikno mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Tersangka
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Tersangka oleh Kabareskrim Polri.
"Kalau surat itu belum sampai," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Pratikno mengatakan, pihaknya justru menerima surat dari KPK, yang isinya mengenai permintaan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk membantu KPK menghadirkan saksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Komjen Polisi Budi Gunawan.
"Yang kami terima adalah surat dari KPK. KPK mengirim surat kepada Wakapolri agar membantu untuk menghadirkan saksi, sudah kami terima," ucap Pratikno.
Pratikno menjelaskan surat dari KPK tersebut bukan hanya meminta agar Komjen Polisi Budi Gunawan hadir ke KPK ketika diminta, namun semua saksi terkait kasus yang melilit Budi Gunawan.
"Semua saksi. Saksi terdahulu yang tidak hadir dipanggil dua kalinya itu," kata Pratikno.