Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Budi Gunawan di KPK Cederai Proses Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka penerima gratifikasi, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pemeriksaan Budi Gunawan di KPK Cederai Proses Praperadilan
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka penerima gratifikasi, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Namun kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya akan mangkir panggilan penyidik KPK. Menurut Razman, pemanggilan KPK dianggap mencederai proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK harusnya hormati proses praperadilan kami. Jangan tiba-tiba main panggil saja," tegas Razman, Kamis (29/1/2015) malam.

Alasan lain ketidakhadiran Budi Gunawan, menurut Razman, yakni kliennya mengaku tidak pernah mendapat surat penetapan tersangka oleh KPK usai menjadi tersangka pada 13 Januari 2015 silam.

Razman juga menyinggung mekanisme penyerahan surat pemanggilan oleh KPK, yakni surat yang menggunakan kop KPK itu hanya diletakkan di rumah dinas Budi Gunawan.

"Surat siapa yang kirim, tidak jelas. Surat juga tanpa tanda terima. Di surat itu memang tertera pemanggilan atas Pak Budi. Tapi ada beberapa bagian yang tidak diisi, seperti tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat hanya diteken Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho," ungkap Razman.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas