Anggap Sampah, Polri Tidak Akan Izinkan Anggotanya Diperiksa KPK
Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan tersebut tidak sah lantaran penyidik yang memanggil sudah pensiun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi pada kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan tersebut tidak sah lantaran penyidik yang memanggil sudah pensiun.
"Kita anggap sampah semua karena tidak punya wewenang, tidak punya kekuatan hukum," ujar Fredrich di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Terlebih lagi, kata dia, KPK secara de facto dan de jure tidak bisa lagi beroperasi lantaran hanya dipimpin tiga orang. Busyro Muqoddas telah pensiun sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi palsu pada sidang Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi.
"KPK pun sudah tidak bisa berfungsi secara de facto maupun de jure. KPK ini harus berhenti karena pimpinan cuma empat. Baca dong Pasal 21 putusan MK. Sekarang putusan MK boleh nggak dilawan?" kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus Kapolri terpilih, Budi Gunawan. Namun, kendala muncul karena walau telah dipanggil dia kali, saksi-saksi tersebut tidak menampakkan batang hidungnya. Mereka bahkan tidak memberikan keterangan apapun.
Para saksi itu antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.