Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Mantap Mundur karena Taat Konstitusi

Setelah permohonannya itu, BW tinggal menunggu keputusan Presiden.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bambang Widjojanto Mantap Mundur karena Taat Konstitusi
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mendatangi Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2015). Bambang melakukan audiensi dengan Ombudsman terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bambang Widjojanto sudah mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK. Setelah permohonannya itu, BW tinggal menunggu keputusan Presiden.

”Sebelumnya saya sudah membuat surat sesuai pasal 32 ayat 2 tentang berhenti sementara. Saya sudah ajukan, saya sudah serahkan. Tugas pimpinan KPK nanti yang berkoordinasi dengan presiden,”tegas Bambang Widjojanto di Surabaya, kemarin (31/1/2015).

Menurut bapak empat anak ini, dirinya sudah menetapkan langkahnya untuk mundur. "Sebagai penegak hukum, saya harus taat konstitusi dan UU serta pemanfaatan publik," lanjut BW.

Bambang langsung mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena dituduh menyuruh saksi untuk bersaksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. BW dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu.

Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Pemeriksaan Bambang tercantum di surat 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona.

Surat itu berisi, Bambang diharapkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Jl Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BW akan dimintaI keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas