Eggi Sudjana Geram Denny Indrayana Komentari Kasus BG
Eggi Sudjana mengaku geram terhadap pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengaku geram terhadap pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Menurutnya, pernyataan Denny yang dilontarkan ke kliennya bermuatan politis.
"Kita harus berbicara hukum, meskipun dia (Denny Indrayana) profesor atau doktor kalau ada kepentingan (politis) itu beda," kata Eggi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Eggi mengaku siap melayani Denny Indrayana di jalur hukum karena jengkel dengan komentar mantan Wamenkumham tersebut. Menurutnya, Denny saat bertugas menjadi Wamenkumham juga pernah melakukan tindakan tidak terpuji yakni menampar seorang sipir.
"Ingat dia (Denny) pernah nampar seorang sipir tapi belum juga diproses, dan seharusnya itu diproses. Kalau dia enggak suka sini kita ribut secara hukum," ucapnya.
Masih kata Eggi, Denny seharusnya membaca terlebih dahulu pasal 63 ayat 1 dan 2 dari UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Di mana untuk menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seorang akan mendapat hukuman gabungan atas perbuatannya, sementara belum mendapatkan keputusan tetap.
"Oleh karena itu kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu, makanya kami melakukan praperadilan," tegas Eggi.