Kabareskrim Belum Terima Pengajuan Pengamanan dari Feriyani Lim
"Pengajuan untuk itu (perlindungan) secara resmi saya belum terima," ujar Budi di Mabes Polri, Selasa (3/2/2015).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso mengaku belum menerima permintaan pengamanan dari Feriyani Lim (28), pengusaha garmen yang mempolisikan Ketua KPK Abraham Samad terkait delik pemalsuan dokumen.
"Pengajuan untuk itu (perlindungan) secara resmi saya belum terima," ujar Budi di Mabes Polri, Selasa (3/2/2015).
Budi menuturkan Feriyani bersedia diperiksa terkait laporannya tersebut. "Yang bersangkutan (Feriyani) bersedia diperiksa soal laporannya itu," kata Budi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya wirasawasta garmen, Feriyani Lim (28) yang mempolisikan Abraham Samad, Ketua KPK dengan pemalsuan dokumen berupa KTP meminta perlindungan pada Bareskrim Polri.
Surat permintaan dan pemohonan soal penempatan personel ini diajukan oleh Feriyani melalui kuasa hukumnya, Haris Septiansyah ke Kabareskrim, Irjen Pol Budi Waseso.
"Kami selaku kuasa hukum dari Feriyani ke Mabes polri minta penempatan petugas polri untuk mendampingi klien kali karena dia merasa kurang nyaman dengan pemberitaan selama ini," tutur Haris di Mabes Polri.
Haris menambahkan dalam laporan TBL/72/II/2015/Bareskrim, pelapor : Feriyani Lim melaporkan Uki dan Abraham Samad soal pemalsuan dokumen negara, yakni KTP pada 2007 lalu di Makassar.
Atas laporan itu kedua terlapor disangkaan Pasal 92 UU NO 23 tahun 2006 dirubah menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 264 KUHP.