Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Temui Wakapolri, Tim Sembilan Sambangi Pimpinan KPK

Badrodin telah memberi arahan langsung untuk tidak menahan Bambang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Temui Wakapolri, Tim Sembilan Sambangi Pimpinan KPK
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Tim9 Ahmad Syafii Maarif (tengah duduk), Wakil Tim 9 Jimly Asshidique (kanan duduk), dengan anggotanya Bambang Widodo Umar( duduk kiri). berdiri ki-ka Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Imam Prasodjo. Oegroseno, Tumpak Hatorangan jumpapers setelah memberi rekomendasi kepada Presiden Jokowi soal masalah PKP-Kapolri di Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2014). Tim 9 tidak rekomendasikan pelantikan Budi Gudawan untuk dilantik menjadi Kapolri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepolisian tidak akan menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hari ini.

BACA: Kata Jimly, Wakapolri Jamin Bambang Widjojanto Tidak Ditahan Hari Ini

Kepastian tersebut disampaikan anggota Tim Independen atau Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie, usai bertemu pelaksanan tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri, dia sudah jamin nggak ada penahanan," kata Jimly di KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurut Jimly, dari perbicangan tersebut, Badrodin telah memberi arahan langsung untuk tidak menahan Bambang.

"Pak Kapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan," tukas Jimly.

Terkait kunjungan Tim Independen kali ini ke KPK, Jimly mengaku merupakan rangkaian kunjungannya terkait kisruh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Berita Rekomendasi

Bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan akan mendengar terlebih dahulu pendapat KPK sebelum memberi masukan.

"Ya kita kan mau dengar dulu. Kan tadi diundang oleh Kapolri kita sudah dengar beberapa," tukas Jimly.

Saat ini, Bambang masih menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.

Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja  menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas