Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uchok Sky Khadafi Ingatkan Menteri Rini Soemarno Terkait Penyertaan Modal Negara

lebih mencerminkan ambisi Rini Soemarno ketimbang kebijakan Presiden Jokowi yang mendorong program-program pro-rakyat.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Uchok Sky Khadafi Ingatkan Menteri Rini Soemarno Terkait Penyertaan Modal Negara
NET
Rini Soemarno, Menteri BUMN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menyuntik BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) ke puluhan BUMN hingga Rp 72,97 triliun sebagaimana usulan dalam RAPBN Perubahan 2015 dikritik.

Usulan itu dianggap lebih mencerminkan ambisi Menteri BUMN Rini Soemarno ketimbang kebijakan Presiden Jokowi yang mendorong program-program pro-rakyat.

Menurut Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, wajar-wajar saja bila usulan PMN yang dananya fantastis itu mendapat penolakan luas, termasuk dari Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Sebab, Uchok menilai selama ini Rini juga tak membuka rencana bisnis BUMN yang akan mendapat suntikan dana melalui PMN.

"Bagi saya, Komisi XI DPR sudah bersikap rasional dengan menolaknya karena business plan dari BUMN yang akan dikucuri dana itu juga tak jelas. Kenapa Rini ingin duit digelontorkan padahal bussiness plan tak jelas? Itu masalahnya,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Ucok menambahkan, harusnya usulan dana untuk PMN itu disampaikan per proyek. Jangan sampai dana yang digelontorkan, kemudian dijadikan bancakan.

"Kalau Rini mau dituduh bakal bancakan dengan uang itu, ya silakan saja dilanjutkan. Tapi pengajuannya harus per proyek. Bukan dengan diberikan gelondongan. Masalahnya, apakah Rini mau?” ucapnya.

Uchok kemudian mendorong menteri keuangan dan Komisi XI DPR bersikap teliti, meski persoalan BUMN juga menyangkut Komisi VI DPR. Alasannya, Rini tak bisa melangkahi kewenangan menkeu.

Berita Rekomendasi

"Menteri Rini tak boleh melakukan itu. Sesuai aturan, kementerian seperti BUMN hanya boleh mengusulkan ajuan anggaran saja. Nanti setelah itu, bisa dilanjutkan harus atas persetujuan kemenkeu dan komisi XI DPR," pungkasnya.

Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun sebelumnya mengungkapkan, usulan setoran PMN naik fantastis hingga 1.328,7 persen dari Rp5,107 triliun pada APBN 2015, menjadi Rp 72,97 triliun dalam RAPBN-P 2015.

Menurutnya, Menteri BUMN Rini Soemarno tak bisa seenaknya mengusulkan besaran PMN untuk perusahaan pelat merah itu. Misbakhun menegaskan bahwa urusan PMN menjadi urusan menteri keuangan dan DPR.

Hal itu sesuai pasal-pasal dalam sejumlah pasal pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Domain kewenangan UU Keuangan Negara adalah menteri keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR," kata Misbakhun.

"Sehingga penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan dan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan," ungkapnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas