Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicecar Komisi III DPR, Komnas HAM Bantah Cari Muka Tangani Laporan Bambang Widjojanto

Komnas HAM memberikan jawaban atas cecaran pertanyaang anggota Komisi III DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dicecar Komisi III DPR, Komnas HAM Bantah Cari Muka Tangani Laporan Bambang Widjojanto
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komnas HAM memberikan jawaban atas cecaran pertanyaang anggota Komisi III DPR.

Sejumlah anggota Komisi III DPR itu mempertanyakan alasan Komnas HAM tangani pelaporan Komisioner KPK Bambang Widjojanto terkait penangkapannya oleh kepolisian.

Ketua Komnas HAM Hafid Abbas membantah pihaknya memiliki kepentingan tertentu terkait laporan tersebut.

"Kami tidak menerima titipan dari sana sini. Komnas HAM ini representasi kepentingan seluruh bangsa. Kami tentu tidak mungkin melakukan sesuatu di luar kepentingan negara," kata Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Sementara Komisioner Komnas HAM Nur Kholis membantah pihaknya sedang mencari kepopuleran dengan menindaklanjuti pelaporan Bambang Widjojanto.

"Tentang pernyataan cari muka. Cari muka dalam kasus yang sangat populer, kalau kami bisa hindari media, kami akan lakukan. Tapi kami punya tanggung jawab," ujar Nur Kholis.

Berita Rekomendasi

Sebagai pimpinan tim, Nur Kholis mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada Bambang Widjojanto.

Kesimpulan sementara terhadap laporan itu, terindikasi adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

"Dimensi situasi konflik. Penangkapan BW (Bambang Widjojanto) tidak dapat dipisahkan dari kasus politik," katanya.

"Proses hukum terhadap BW terjadi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya antara KPK dan Polri. Ini bukan yang sama," tambahnya.

Ia menilai adanya Penggunaan kekuasaan yang berlebihan dari Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan antara lain pemanggilan paksa, penggunaan laras panjang; anak tidak termasuk karena sudah dewasa," ujarnya.

Komnas HAM, kata Nur Kholis, menduga upaya paksa telah melampaui dari apa yang seharusnya dilakukan. Berikut adanya dugaan pelanggaran due proses of law.

"Proses nya tidak jujur melihat dimensi waktu dan dimensi politik," katanya.

Ia pun merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo mengambil tindakan untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK agar dapat menjalankan tugasnya.

‎"Mepertimbangkan pemberian remedial. Mendesak Presiden untuk melakukan pencalonan Calon Kapolri dengan meminta pertimbangan dari lembaga terkait termasuk KPK,PPATK," imbuh Nur Kholis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas