Ketua KPK Dituding Terima Gratifikasi Hibah Senjata Api
Ketua KPK Abraham Samad, diduga telah menerima gratifikasi berupa senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32.
Penulis: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, diduga telah menerima gratifikasi berupa senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32.
Pistol itu diberikan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol Suhardi Alius. Hibah senpi itu dilengkapi dengan surat hibah.
"Saya mendapat informasi itu dari salah seorang penyidik senior di KPK," kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesis (GMBI), Fauzan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (04/02/2015).
Fauzan menambahkan, ini jelas-jelas tindak pidana menerima gratifiasi yang melanggar UU Pemberantasan Korupsi pasal 12. Karena itu, tambahnya, telah ada pemberian dan perlihan hak yang nyata dari satu orang ke orang lain.
Karena itu, tambahnya, Bareskrim Polri harus secepatnya menindaklanjuti informasi ini untuk selanjutnya diusut sampai tuntas.
"Jika ini benar, ini adalah sebuah pelanggaran serius yang dilakukan Ketua KPK. Karena ini sudah masuk dalam ranah korupsi," katanya.
Ketua Umum GMBI ini mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang Ketua KPK yang selama ini menggembar-gemborkan tidak korupsi dan tidak menerima gratifikasi, ternyata diduga menerima gratifikasi sebuah senjata api.
Jika dugaan ini benar, lanjutnya, Bareskrim bukan hanya memeriksa Abraham Samad, tetapi juga memeriksa mbantan Kepala Bareskrim Polri.
"Ini pelanggaran serius yang dilakukan Ketua KPK dan juga mantan Kepala Bareskrim," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.