Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Jokowi Tak Perlu Takut Batalkan Pelantikan Komjen Budi

"Partai pendukung yang masih keberatan juga harus mendukung. DPR harus ada kekuasaan riil, presiden harus berani," kata Refly.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Presiden Jokowi Tak Perlu Takut Batalkan Pelantikan Komjen Budi
Tribunnews/HO/Setpres/Cahyo Bruri Sasmito
Presiden Joko Widodo (tengah, kiri) mengantar Presiden ke-3 RI, BJ Habibie usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015). Habibie bertemu dengan Jokowi untuk bersilaturahmi dan berdiskusi tentang sejumlah permasalahan bangsa. (Tribunnews/HO/Setpres/Cahyo Bruri Sasmito) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilihan Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan langkah bijak. Meski di balik keputusannya tersebut menimbulkan dampak secara politik, hukum dan sosial

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, jika Jokowi tidak melantik Komjen Budi, dampak hukumnya tak akan terlalu signifikan. Menurutnya, pembatalan pelantikan Komjen Budi hanya persoalan perdebatan di ranah tata negara.

"Kalau melantik akan mencederai publik dan tak ada ancaman dan gugatan," ujar Refly saat diskusi bertajuk, 'Mencari Jalan ke Luar Silang Sengkarut Pemilihan Kapolri,' di YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

Refly menyarankan, dampak politik berikutnya akan dihadapi Jokowi. Sehingga pemerintah harus meminta dukungan parlemen dan Koalisi Merah Putih terkait keputusan Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi.

"Partai pendukung yang masih keberatan juga harus mendukung. DPR harus ada kekuasaan riil, presiden harus berani," kata Refly.

Sementara dampak sosial pembatalan pelantikan Komjen Budi tak akan terpengaruh. Publik akan mendukung Jokowi karena mengagalkan pelantikan Budi yang berstatus tersangka oleh Kapolri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya berani bertaruh tak akan ada masalah dan status apapun. Ini bukan soal BG dan tak BG, tapi soal pejabat publik yang menjadi tersangka harus mundur yang telah diatur oleh TAP MPR," tegas Refly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas