Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' Ada Ajakan Cabul
KPAI berharap buku tersebut segera ditarik dari peredaran.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Toge Aprilianto ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (5/2/2015) sore. Toge merupakan penulis buku remaja berjudul Saatnya Aku Belajar Pacaran yang disebut-sebut memuat hasutan berhubungan seks.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, laporan itu didasarkan telaah atas buku terbitan PT Briliant Internasional itu, yang dianggap melanggar asas perlindungan anak. Terlebih lagi, di dalamnya terdapat konten yang dianggap melanggar undang-undang.
"Di bab VI halaman 60 tentang seks, di situ jelas memuat hasutan terhadap pembaca yang segmentasinya adalah remaja untuk melakukan percabulan," ujar Asrorun di teras Bareskrim, Mabes Polri, Kamis sore.
Asrorun menganggap konten tersebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (UU ITE). Asrorun mengatakan bahwa penulis layak untuk dijerat UU ITE lantaran buku itu turut diterbitkan dalam bentuk elektronik.
Asrorun mengatakan, sebelum melaporkan buku itu ke Bareskrim, mereka telah berkomunikasi dengan penerbit buku.
Adapun penerbit buku berada di Sidoarjo, sementara penulis berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Laporan ke polisi, lanjut Asrorun, telah diketahui penerbit. KPAI berharap buku tersebut segera ditarik dari peredaran.
KPAI juga meminta produsen meminta maaf kepada masyarakat lantaran konten yang dianggap melanggar norma, aturan, dan perundang-undangan di Indonesia.
"Mereka sih menjanjikan akan melakukan itu pada 15 Februari 2015. Namun, laporan kami ini tidak bisa ditunda," ujar Asrorun.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado