Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Budi Gunawan Tolak Diperiksa Penyidik KPK

"Harusnya KPK kalau mengerti hukum dengan baik, jangan panggil-panggil (BG) dulu," imbuh Eggi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komjen Budi Gunawan Tolak Diperiksa Penyidik KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
KANDIDAT KALPORI - Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan keluar dari Gedung Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(26/7). Jendral berbintang tiga ini melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) kandidat Kapolri. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tersangka dugaan korupsi, menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di depan penyidik KPK sepanjang belum ada putusan praperadilan.

"Dengan demikian harus dihormati proses hukum yang berjalan di praperadilan dan tak boleh diintervensi," kata anggota kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

"Harusnya KPK kalau mengerti hukum dengan baik, jangan panggil-panggil (BG) dulu," imbuhnya.

Komjen Budi menolak pemanggilan pemeriksaan tak bermaksud 'melawan' KPK. Tapi, karena memang ada hak Komjen Budi selaku orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan yang kini masih berlangsung.

Lewat kuasa hukumnya, calon Kapolri itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena proses penetapan tersangka kepadanya oleh KPK tak prosedural di mana belum ada pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Pada 13 Januari 2015, KPK menyangka Komjen Budi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kepemilikan 'rekening gendut' saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.

Berita Rekomendasi

Sedianya, Komjen Budi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (30/1/2015), namun absen. Kuasa hukumnya beralasan, Komjen Budi tidak merasa menerima surat panggilan pemeriksaan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas