Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Madun Berharap Komisi III Percaya Ceritanya

Ketua LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia, Madun, berharap bisa berbicara di depan Komisi III DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Madun Berharap Komisi III Percaya Ceritanya
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Husmidun alias Madun di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015). Ia merupakan terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai petugas KPK. Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Madun mengaku menyampaikan pernyataannya ke publik tanpa ada paksaan atau pun permintaan dari pejabat Polri ataupun pihak yang sakit hati dengan terhadap KPK. Ia mengaku melakukannya karena muak terhadap orang-orang tidak jelas yang mendukung KPK tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Saya hanya mau mendukung apa yang disampaikan Menko Polhukam, Tedjo Edy, bahwa yang mendukung KPK itu tidak jelas. Jelas-jelas, orang tidak jelas. Mereka hanya menonton berita tapi tidak pernah bekerja sama dengan KPK. Mereka tidak tahu laporan-laporan yang tidak ada tindak lanjutnya itu," tuturnya.

Di ruang terpisah, Kuswandi, mengatakan bahwa Madun adalah seorang penipu dan mengaku-aku sebagai petugas KPK. Kuswandi menegaskan tidak ada kriminalisasi dari KPK terhadap Madun maupun dirinya.

"Ini bukan kriminilisasi, ini murni kriminal. Saya juga korban dia," beber Kuswandi di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Kuswandi mengatakan, ia kenal Madun di Bandung sekitar Oktober 2014. Saat itu, Kuswandi hendak ikut proyek iklan layanan masyarakat terkait Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).

Madun juga menunjukkan kartu identitas KPK dan membawa senjata api. "Waktu itu dia mengaku bernama Gus Kentang dari Tim Kejar KPK," ungkap Kuswandi.

Pada saat itu, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian PDT. Kuswandi pun bercerita bahwa kasus tersebut menjerat kerabatnya, Suprayoga Hadi, yang menjabat sebagai Deputi I Kementerian PDT.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Kuswandi, saat itu Madun mengaku bisa membuat Suprayoga tidak diperiksa asalkan ada uang pelicin 20 ribu dolar AS. Syarat itu disampaikan ke Suprayoga dan dia setuju. Maka, Kuswandi dan Madun menjadi partner in crime.

"Saya disuruh Madun mengambil uang itu dan saya kasih ke dia. Saat itu yang saya terima 10 ribu dolar AS," katanya.

Sekitar dua pekan setelah perkenalan Kuswandi dan Madun di Bandung, kedua ditangkap polisi atas dugaan penipuan bermodus mengaku-aku sebagai petugas KPK.
Kuswandi menegaskan, kasus yang menimpanya dan Madun adalah kriminal murni dan bukan kriminalisasi pihak KPK sebagaimana disampaikan oleh Madun.

"Memang dia itu penipu! Saya aja jadi korban penipuannya," ujar Kuswandi seraya menunjuk Madun yang dikurung di sebelahnya.

Pada Rabu siang, Madun dan Kuswandi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Keduanya menjadi terdakwa kasus penipuan terhadap Suprayoga Hadi.

Agenda sidang itu adalah pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Kuswandi dihukum satu tahun penjara sedangkan Madun dituntut hukuman dua tahun penjara. "Madun berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Donald.

Sedangkan tuntutan terhadap Kuswandi lebih ringan lantaran dia mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman 2/2
Tags:
LSM
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas