Abraham Samad Dituding Terima Hibah Senilai Rp 100 Juta
Informasi yang kami terima dari Mabes Polri, pistol jenis itu berharga sekitar seratus juta rupiah. Berarti Ketua KPK telah menerima hibah sebesar itu
Penulis: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hibah yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berupa sebuah senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius, bernilai sekitar Rp 100 juta.
"Informasi yang kami terima dari Mabes Polri, pistol jenis itu berharga sekitar seratus juta rupiah. Berarti Ketua KPK telah menerima hibah sebesar itu," kata Ketua Umum Pekat Indonesia Bersatu, H. Markoni Koto, di Jakarta, Jumat (06/02/2015).
Penyerahan pistol itu dilengkapi dengan surat hibah resmi yang dikeluarkan Mabes Polri kepada Samad. Surat hibah itu bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 ditandatangi Kabaintelkam Komjen Pol Suparni Parto.
Apa yang dilakukan Samad dengan menerima hibah pistol ini, tambahnya, jelas bertentangan dengan kampanye KPK yang melarang pejabat negara menerima gratifikasi dari mana pun.
Bahkan menerima parcel sebagai ucapan lebaran dan natal saja juga dilarang. Tetapi Samad justru melanggar apa yang ia kampanyekan sendiri.
Dengan menerima hibah itu, tambah Markoni Koto, Samad sudah menerima gratifikasi. Hal ini, jelasnya, sama saja Samad sudah melakukan tindakan korupsi.
"Selama ini Samad belum menjawab tudingan soal hibah pistol. Samad harus jujur. Samad harus berani berkata sesuai moto KPK, berani jujur hebat," katanya.
Melihat banyaknya kasus yang mengganjal Samad, menurut Markoni Koto, sudah saatnya Samad mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Bagaimana dia bisa menjadi Ketua KPK kalau dia sudah menunggangi institusi yang ia pimpin untuk kepentingan pribadinya," kata Markoni.