KPK Minta Kubu Komjen Budi Tak Ubah Gugatan di Praperadilan
"Kami mendengar pada Minggu yang lalu akan ada perubahan lagi di dalam persidangan, kalau itu terjadi itu tak fair."
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan jawaban dalam praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berharap tidak adalagi perubahan gugatan.
"Kami terus terang mempersiapkan dengan baik jawaban kita atas permohonan. Mudahan-mudahan jangan ada lagi perubahan. Kami khawatir di dalam sidang tiba-tiba berubah, itu tidak fair," ujar Bambang di PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Perubahan gugatan yang diajukan akan berdampak lain. Alasannya, KPK sedang mempersiapkan jawaban-jawaban atas permohonan tersebut. Namun, ia menyatakan, pimpinan KPK lainnya akan hadir dalam sidang praperadilan Senin (9/2/2015).
"Kami mendengar pada Minggu yang lalu akan ada perubahan lagi di dalam persidangan, kalau itu terjadi itu tak fair. Kita akan hadir, tapi jangan sampai di dalam sidang itu dirubah lagi,"tegas Bambang.
Praperadilan, kata Bambang, hanya menjelaslan sah atau tidaknya penghentian penyelidikan dan penuntutan. Kedua, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta ganti rugi atau restitusi.
"Memang pernah ada, beberapa kasus yang mempersoalkam penetapan seorang tersangka, tetapi Mahkamah Agung sudah membuat keputusan yang jelas. Mengenai lingkup dari praperadilan sangat terbatas sekali,"jelas Bambang.
Bambang menambahkan, akan berpegang teguh kepada KUHAP yang diatur versi KPK. Selain itu ia juga menyebut, putusan Mahkamah Agung meminta setiap hakim agar tunduk pada aturan yang telah diatur dalam KUHAP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.