Baleg Tidak Ingin Terjebak UU Titipan
"Jangan sampai kita terjebak ada UU sisipan atau titipan untuk kepentingan tertentu. Itu enggak mau," imbuh Firman.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan 37 RUU prioritas dari 159 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menuturkan pihaknya melihat dari tingkat urgensi dan kekosongan hukum dalam penetapan RUU prioritas dalam Prolegnas 2015.
Firman mengatakan pihaknya menginginkan pembahasan secara detil mengenai pengusulan undang-undang. Hal itu dilakukan agar Baleg tidak terjebak ada UU titipan.
"Jangan sampai kita terjebak ada UU sisipan atau titipan untuk kepentingan tertentu. Itu enggak mau," imbuh Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Namun, kata Firman, daftar prolegnas harus dibawa ke rapat paripurna hari ini. Dikarenakan adanya pembahasan UU Pilkada dan Pemda.
"Karena ini memang ada kepentingan dipercepat UU Pilkada, maka prolegnas harus disepakati," ujar Politisi Golkar itu.
Firman mengatakan 159 RUU dalam prolegnas tersebut bukanlah keputusan mutlak. Usulan RUU tersebut masih dapat dievaluasi terkait tingkat urgensi.
"Kita juga akan lakukan kembali dengan pendalaman-pendalaman baik dengan komisi dan masyarakat," tuturnya.
Sebanyak 159 RUU tersebut, kata Firman, telah memiliki naskah akademik agar dapat dibahas di DPR. "Baleg saat ini membikin konsepsi dalam pembahasan prolegnas," kata Firman.