Perjanjian Ekstradisi RI - Papua Nugini Diharap Permudah Memburu Buronan Skandal Bank Bali
RUU perjanjian ekstradisi Indonesia - Papua Nugini diharapkan mempermudah pemulangan Djoko Tjandra, buronan skandal Bank Bali.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap RUU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini dapat mempermudah pemulangan Djoko Tjandra. Djoko merupakan buronan perkara cessie skandal Bank Bali yang menghebohkan di era Presiden Habibie.
"Ya harapannya begitu," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Ia mengatakan perkembangan terakhir mengejar buronan tersebut, pihaknya telah meminta Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi dan Jaksa Agung HM Prayitno.
"Pemerintah melalui Menlu dan Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah itu," katanya.
Sebelumnya diketahui Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan UU Perjanjian Ekstradisi RI-Papua Nugini. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais yang membacakan laporan mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Polri, Menkumham dan Kejaksaan Agung mengenai UU tersebut. Kemudian, Komisi I juga membahas UU tersebut dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
"Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini dan Vietnam telah menandatangani perjanjian ekstradisi maka dengan disahkan kedua RUU ratifikasi dapat meningkatkan kekuatan hukum di Indonesia terutama transnational crime," ujar Hanafi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.