Pimpin Sidang Mahkamah Partai Golkar, Muladi Mundur dari Kepengurusan Ical
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPP dalam kepengurusan Aburizal Bakrie.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPP dalam kepengurusan Aburizal Bakrie. Hal itu dilakukan Muladi untuk menjaga netralitas dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar Rabu (10/2/2015).
"Anggota Majelis yang terkait dengan salah satu kubu. Maka kali ini Mahkamah Partai Golkar bersidang segera, karena semua anggota majelis sudah membuat pernyataan netral dan mengundurkan diri dari kepengurusan masing-masing kubu," kata Muladi di Gedung DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Diketahui, Mahkamah Partai Golkar terdiri dari Prof Dr Muladi (Ketua) dan para anggota Andi Matalatta, Dr Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Prof Natabaya.
Muladi mengatakan pihaknya akan bersidang secara maraton dengan target selesai selama satu minggu. Bentuk keputusan berupa putusan, penetapan atau rekomendasi. "Keputusan apapun bentuknya bersifat final dan mengikat. Apabila tidak puas bisa meneruskannya ke PN dan MA dalam waktu maksimum 60 dan 30 hari," ujar Muladi.
Sebelumnya diberitakan, anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta dan Djasri tercatat sebagai Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol.
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengatakan Andi dan Djasri telah mundur sebagai Ketua DPP. Hal itu dilakukan agar keduanya berkonsentrasi di Mahkamah Partai Golkar.
"Keduanya berkenan melaksanakan sebagai anggota mahkamah harus objektif dan netral. Mengundurkan diri (dari DPP)," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Agung mengatakan hal itu sebagai bukti keseriusan pihaknya agar Mahkamah Partai tidak melakukan langkah yang menyimpang.