Zulkarnain: Revisi UU KPK Belum Diperlukan
Komisioner KPK Zulkarnain menilai Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diperlukan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPK Zulkarnain menilai Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diperlukan. RUU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Zulkarnain mengatakan UU yang berlaku saat ini masih memadai. "Menurut saya UU KPK kan masih bagus. Mengapa kita boros-boros biaya dan tenaga. Saya melaksanakan 3 tahun lebih, saya menekuni pekerjaan itu," kata Zulkarnain di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Ia menuturkan UU KPK saat ini telah memadai karena telah memiliki kewenangan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk pencegahan korupsi. Zulkarnain menyarankan jika UU KPK tetap direvisi maka dimasukkan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar tidak ada upaya kriminaliasi bagi pimpinan KPK.
"Menurut saya, yang perlu itu imunitas terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu. Sebab kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," katanya.
Selain itu, ia menilai lebih baik merevisi UU Tindak Pidana Korupsi ketimbang UU KPK. Zulkarnai setuju bila UU Tipikor masuk dalam prioritas prolegnas.
"Misalnya dari sisi ancaman, kita kan sudah merativikasi UNCAC, jadi kan penyesuaian itu bisa diakomodir dalam UU Tipikor. Termasuk, di sana harus ada UU perampasan aset, kan belum ada. Kalau itu bisa diakomodir dalam batas itu kan bagus," katanya.