Berdiri Bersama Memberantas Korupsi
Simpel, tetapi kuat kesannya.
Editor: Hasanudin Aco
![Berdiri Bersama Memberantas Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demonstrasi-dukung-kpk_20150208_205905.jpg)
Jika pilihan pertama lebih bersifat individual mengganti orang, yang kedua ini haruslah dalam kerangka yang lebih institusional dan operasional.
Reformasi di tubuh Polri sudah menjadi keniscayaan. Sekian lama kata sakti ini didengungkan, tetapi tak kunjung direalisasikan. Telah ada berbagai dokumen peta jalan dan pemikiran untuk membantu menghela reformasi di tubuh Polri, tetapi hingga kini masih ditumpuk di meja tidak dijalankan. Presiden Jokowi harus mulai mendorong kepolisian untuk memperbaiki peningkatan performa kepolisian.
Pastikan KPK berjalan
Begitu juga terhadap KPK. Presiden selayaknya mengambil langkah-langkah untuk memastikan kerja KPK tidak terganggu oleh tindakan yang tak perlu. Meski intervensi Presiden ke KPK terbatas mengingat komisi negara ini independen, Presiden sangat mungkin membuat perubahan terbatas atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, dalam hal perubahan terbatas atas UU KPK, Presiden berkesempatan mengambil langkah penting untuk menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Gejala semua pimpinan KPK segera dijadikan tersangka menunjukkan, KPK akan dilumpuhkan. Jelas, tanpa komisioner KPK tak akan bisa bertindak karena putusan tindakan hukum ada pada komisioner KPK, bukan pada pegawai lainnya.
KPK yang lumpuh hanya menguntungkan para koruptor. Karena itu, Presiden dapat bertindak cepat. Ide yang berkembang, misalnya, adalah mendorong perppu untuk menunjuk pelaksana tugas sementara komisioner KPK. Ide ini tentu saja akan mendatangkan penolakan besar, seperti zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditolak oleh DPR.
Apalagi, ide menunjuk pelaksana tugas tak ada aturannya di UU KPK. Memberikan wewenang serupa dengan komisioner biasa juga bisa merusak doktrin pelaksana tugas yang biasanya memiliki keterbatasan wilayah kewenangan.
Jika pun mendorong perppu, pilihan yang bijak tentu saja adalah melakukan percepatan seleksi atau dapat juga menunjuk Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, kandidat yang telah terseleksi, tetapi masih menunggu uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pengangkatan mereka untuk sementara waktu hingga proses seleksi kelima penggantian kelima komisioner secara bersamaan di akhir tahun, akan lebih mulus dibandingkan dengan menunjuk orang luar yang tiba-tiba masuk ke KPK.
Bahkan, jika dalam kondisi mendesak, perppu percepatan seleksi komisioner KPK masih lebih menarik daripada mendorong model pelaksana tugas untuk jabatan komisioner KPK.
Masih dalam kerangka mendorong perlindungan atas KPK, pemikiran untuk menerbitkan aturan perlindungan atas pekerja pemberantasan korupsi juga menjadi besar. Langkah ini
tak menunjukkan pelanggaran atas apa pun. Secara peraturan perundang-undangan, konsep kewajiban negara untuk melindungi pekerjaan pemberantasan korupsi ada dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2006.
Konsep perlindungan yang sama juga ada di berbagai UU, semisal UU Ombudsman untuk melindungi kerja-kerja para komisioner di lembaga seperti Ombudsman. Hal-hal yang artinya akan menambah daya perlindungan atas penegakan hukum dan anti korupsi.
Semua itu akan mewujudkan janji Presiden untuk mendukung dan menguatkan KPK, memberantas korupsi, dan tentu saja untuk berdiri bersama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Janji yang saat ini menunggu untuk dilaksanakan.
Zainal Arifin Mochtar
Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PuKAT Korupsi FH UGM Yogyakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.