Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kakorlantas Mabes Polri Bakal Luncurkan Layanan SIM Online Terintegrasi

Permohonan khusus perpanjangan SIM online yang terintegrasi secara nasional di 34 provinsi di Indonesia tersebut bakal dimulai pada 1 Juli 2015.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kakorlantas Mabes Polri Bakal Luncurkan Layanan SIM Online Terintegrasi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Condro Kirono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalulintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan layanan SIM (surat izin mengemudi) online beberapa waktu lalu.

Permohonan khusus perpanjangan SIM online yang terintegrasi secara nasional di 34 provinsi di Indonesia tersebut bakal dimulai pada 1 Juli 2015.

"Hal ini merupakan perwujudan dari pelayanan prima kepada masyarakat, negara, pemerintah. Polri hadir disini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari asalnya," kata Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono dalam keterangan pers  Selasa (10/2/2015).

Menurutnya, data online tersebut juga bakal terintegerasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalulintas, serta kriminalitas. Namun, untuk pengajuan SIM baru, harus tetap di wilayah asal KTP pemohon.

"Permohonan SIM merupakan syarat kompetensi melalui tahapan ujian teori dan praktek. Untuk itu diperlukan lahan-lahan yang cukup disetiap Polres," katanya.

Lebih lanjut dirinya berharap, jika ada Polres yang belum memiliki lahan yang cukup, bisa pemerintah daerah setempat diharapkan bisa memberikan lahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, data kecelakaan lalulintas sebanyak 31.224 korban meninggal dunia tahun 2010, sementara sebanyak 28.648 rata-rata setiap harinya 69-70 jiwa meninggal di jalan.

"Jadi jika Pak Jokowi menyampaikan Indonesia darurat narkotika, maka Indonesia juga darurat kecelakaan lalu lintas," kata Irjen Condro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas