KPK Periksa Petinggi Kementerian ESDM Terkait Dugaan Pemerasan Jero Wacik
Sri akan dimintai keterangannya untuk tersangka Jero Wacik terkait kasus dugaan pemerasan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Miliki Negara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami.
Sri akan dimintai keterangannya untuk tersangka Jero Wacik terkait kasus dugaan pemerasan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Selain memeriksa Sri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara, Haris Darmawan.
Pada kasus tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Da diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.