Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Batal Bersaksi di Sidang BG Gara-gara Diteror

Menurut Jimly, penyidik KPK tersebut mendapat teror melalui pesan pendek (short message service atau SMS), telepon dan lain-lain.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Penyidik KPK Batal Bersaksi di Sidang BG Gara-gara Diteror
TRIBUN/DANY PERMANA
Pendemo berunjuk rasa saat sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Independen atau Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal bersaksi di sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) Gara-gara diteror.

"Informasi yang kami peroleh tadi, rupanya ada perasaan dari staf KPK tidak nyaman dengan keadaan situasi sekarang ini termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi, sehingga kegalauan staf ini mejadi concern. Nah sebagian staf tadi curhat juga," ujar Jimly usai bertandang ke KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurut Jimly, penyidik KPK tersebut mendapat teror melalui pesan pendek (short message service atau SMS), telepon dan lain-lain. Mereka bahkan dibuntuti.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu menyayangkan tindakan teror tersebut mengingat Presiden Joko Wdidodo telah meminta kepada Polri dan KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan Budi Gunawan dan komisioner KPK secara baik-baik.

"Iya, kalau kita mau mengikuti arahan Presiden sudah jelas, jangan menambah ketegangan. Harus redakan ketegangan sampai putusan praperadilan, itu arahannya," imbau Jimly.

Sebelumnya dua penyidik aktif di KPK dijadwalkan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Keduanya diminta dihadirkan oleh pengacara Komjen Budi Gunawan. Akan tetapi, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas