Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengarkan Tuntutan, Romi Herton: Lebih Cepat Lebih Baik, Yang Mulia

Tepat pukul 17.30 WIB, Kamis (12/2/2015) sidang baru dimulai.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dengarkan Tuntutan, Romi Herton: Lebih Cepat Lebih Baik, Yang Mulia
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton menunggu jalannya persidangan kasusnya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Romi bersama istrinya Masyito diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah beberapa bulan menjalani sidang, Kamis (12/2/2015) Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito akhirnya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dirinya atas tindakan kedua pasutri tersebut disangka menyuap Akil Mochtar mantan Ketua MK untuk memuluskan gugatan untuk memenangkan sengketa Pilkada 2013.

Tepat pukul 17.30 WIB, Kamis (12/2/2015) sidang baru dimulai. Tuntutan setebal 781 lembar mulai dibacakan JPU didepan Majelis Hakim, JPU KPK Pulung Riandoro meminta izin Majelis Hakim, penasehat Hukum dan Romi, jika hanya akan membacakan apa saja yang penting dalam tuntutan tersebut.

"Yah prinsipnya siap yang mulia, lebih cepat lebih baik, semoga saja juga lebih ringan," ujarnya sambil tertawa yang diikuti tawa keluarga Romi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, Kamis (10/7/2014) sore. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda. Romi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. "RH (Romi Herton) ditahan di Guntur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi saat itu.

Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Berita Rekomendasi

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya selisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.

Penulis: Candra Okta Della

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas