Cara Depdagri Atasi Banyaknya Masalah Akibat Tingginya Pemekaran Desa dan Kecamatan
Pemekaran Desa dan Kecamatan tak hanya berdampak baik. Tapi juga akan menimbulkan permasalahan baru. Depdagri punya solusi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemekaran Desa dan Kecamatan tak hanya berdampak baik. Tapi juga akan
menimbulkan permasalahan baru.
Seperti pengaturan dana. Apalagi saat ini dana desa yang disuplai pemerintah pusat akan jauh lebih besar dari sebelumnya. Hal itu lah yang diyakini menjadi satu di antara faktor banyaknya desa dan Kecamatan yang ingin pemekaran.
Mengatasi masalah itu, Kementerian Dalam Negeri akan menggunakan sistem kode atau Nomor Kodefikasi Wilayah (NKW) untuk melegalisir desa dan kecamatan secara resmi.
Dijelaskan Direktur Jendral Pemerintah Umum Kemendagri, Agung Mulyana, pihaknya meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk melapor. Utamanya soal perkembangan proses pemekaran yang dilakukan daerah. Agar data desa antara pusat dan daerah dapat selaras.
"Kenapa? Karena ini bisa kisruh kalau pemekaran begitu cepat, sementara data di sini untuk dana desa misalnya, kami punya 72 ribu desa, ternyata di lapangan sudah berkembang jadi 79 ribu desa. Ada desa-desa baru yang tidak dapat, kan bisa ribut itu mereka," kata Agung di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2015).
Dijelaskan Agung, saat ini tiap desa wajib mendaftar pada Kemendagri untuk mendapatkan NKW. Jika tidak memiliki kode, desa tidak dapat mengajukan permintaan pada pusat. Dianggap tidak terdaftar sebagai desa.
Sekarang Kemendagri pun menetapkan sistem baru yang cukup ketat. Perlu sinergi antara aparatur desa terkait dengan Pemda. Tujuannya agar daerah dapat membentuk Perda pemekaran Desa. Karena jika tidak ada Perda, namun sudah dibentuk Desa baru, permintaan dana tak akan dilayani.
Pemekaran menjadi marak ketika pemerintah mencabut moratorium perluasan desa pascaPemilu 2014.
Saat itu, terang Agung, moratorium bertujuan supaya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap desa tidak kacau balau karena pemekaran. Pencabutan moratorium dikarenakan ada desakan dari daerah.
Kemendagri sendiri telah memberi dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 23 untuk mencegah terjadinya pemekaran. Bahwa harus ada Perda untuk memekarkan wilayah desa dan mendapat NKW. Namun tetap saja, ujung-ujungnya permintaan pemisahan desa kembali terjadi setelah ada wacana soal dana desa satu miliar pertahun oleh pemerintah pusat.
"Justru itu yang mau kita rem. Dengan nomer kode itu. Pokoknya ga dapat NKW ga dapat dana itu. Desa itu tidak terdaftar," kata Agung.
Saat ini, sudah terdaftar sebanyak 72 ribu desa di Indonesia. Tapi semenjak pascapemilu, Agung meyakini banyak desa berpisah atau terjadi pemekaran di wilayah tertentu. Jumlahnya diperkirakan ratusan namun tidak menyentuh angka 1.000, dengan lokasi di wilayah Jawa.
"Begitu moratorium dicabut kemarin, banyak surat-surat membludak. Mohon pengakuan untuk kecamatan ini, dan lain-lain. Banyak itu," Imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.