Facebook Humas Mabes Polri Banjir Kecaman Korban 'Pungli' SIM
Praktik pungutan liar pengurusan surat izin mengemudi (SIM), tampaknya masih menjamur di berbagai daerah Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pungutan liar pengurusan surat izin mengemudi (SIM), tampaknya masih menjamur di berbagai daerah Indonesia.
Setidaknya, itu tampak ketika akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri, mengunggah grafis daftar biaya pengurusan SIM dan STNK yang berlaku di seluruh daerah, Jumat (13/2/2015).
Dalam unggahan tersebut, rerata biaya penerbitan SIM A, SIMA B I dan II, SIM C, dan SIM D (khusus penyandang cacat) adalah Rp 120 ribu.
Sementara penerbitan SIM internasional hanya memakan biaya paling tinggi Rp 250 ribu.
Namun, puluhan netizen, pada kolom komentar unggahan itu, mengadukan harga itu tak sesuai kenyataan. Pasalnya, mereka dimintakan biaya yang lebih besar dari ketentuan tersebut.
"Di Blok M (Jakarta) kok saya dikenakan 300k (Rp 300 ribu) ya. Apa ada PP-nya smpe jadi lbih mahal lagi??," tulis akun bernama Lukman Aflah Al-Hakim
Sementara akun Paskah Paul, yang mengaku berada di Kalimantan, mengatakan: "Baru tau aq Pak Polis sim B2 segitu harganya, kok beda jauh ya d wilayah kalimantan sampai 1,5 juta."
Kecaman terus mengalir melalui kolom komentar tersebut, termasuk dari akun yang mengaku berada di wilayah Pulau Sumatera.
"Kok di Lampung Saya bisa habis 360ribu. gimana pak," cecar akun bernama Adi Irawan
"Di Jambi khusunya Tebo, kemaren saya tnya perpanjangan sim A 390.000,-, knapa bisa begitu min. klo penerbitan ya sama aja segitu," tutur akun Iecka Youni's Bawell
Namun, administrator akun Humas Mabes Polri tersebut tak sekali pun membalas pengaduan-pengaduan netizen tersebut.
Alhasil, sikap diam administrator tersebut, menjadi kecaman pengadu yang kesal.
"Realita di lapangan sangat hauh berbea. Tapi percuma komentar disini. Adminnya ga responsif," tegas akun bernama Radenmas Russy Rusyanto
"Ini pembohongan publik itu... tak sesuai realita...dasar lintah darat..." tambah akun Tuanku Mudrikal Este.
Hingga berita ini diunggah, Tribunnews.com belum bisa memastikan akun Humas Mabes Polri tersebut merupakan resmi milik divisi Mabes Polri.