Pemindahan Myuran dan Andrew ke Nusakambangan Kesepakatan Bersama
Soal waktu pemindahan yang menentukan nanti dari otoritas di Bali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pemindahan Myuran dan Andrew ke Nusakambangan Kesepakatan Bersama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andrew-chan-kanan-dan-myuran-sukumaran_20150120_202700.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua WN Australia, terpidana mati kasus narkotika bali nine yakni, Myuran Sukuraman dan Andrew Chan akan dipindahkan dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun turut membenarkan adanya pemindahan tersebut. Namun soal waktu pasti pemindahan belum ditentukan.
"Soal waktu pemindahan yang menentukan nanti dari otoritas di Bali. Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan saja," kata Prasetyo, Jumat (13/2/2015) di Kejagung.
Menurut Prasetyo, rencana pemindahan itu merupakan kesepakatan antara pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang memang meminta eksekusi tidak dilakukan di Bali.
"Saya kan pernah bilang tempat paling ideal untuk pelaksanaan eksekusi kan di Nusa Kambangan," katanya.