Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSHK: Jokowi Jangan Ragu Ajukan Calon Kapolri Pengganti Budi Gunawan

Miko mengatakan persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in PSHK: Jokowi Jangan Ragu Ajukan Calon Kapolri Pengganti Budi Gunawan
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di tanah air, langsung dicecar pertanyaan soal calon Kapolri oleh awak media yang sudah menunggu, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (10/2/2015), dini hari, setelah melakukan kunjungan kenegaraan ke tiga negara ASEAN, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR. Jokowi pun dinilai harus berdiri di garda depan menghentikan upaya kriminalisasi KPK.

Menurut peneliti PSHK, Miko Ginting, sejatinya tidak ada hambatan hukum bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR.

Miko mengatakan persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru.

"Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden," ujar Miko dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Jumat (13/2/2015).

Jadi, imbuh Miko, tidak ada halangan bagi Presiden untuk mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR meskipun sebelumnya DPR telah memberikan persetujuan kepada calon yang diusulkan Presiden.

Miko menambahkan nama baru calon Kapolri harus merupakan sosok di luar kemelut antara KPK-Polri. Pelibatan KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan publik secara luas merupakan suatu keharusan dalam proses ini.

Menurut Miko, Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata persoalan dilantik atau tidaknya tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Berita Rekomendasi

"Presiden juga harus bersuara terhadap penangkapan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Komisioner KPK Bambang Widjojanto," ujar Miko.

Presiden dinilai juga tidak boleh menutup mata dengan adanya upaya pelemahan kepada institusi KPK. Kapolri baru yang dipilih Presiden haruslah orang yang berpihak kepada gerakan pemberantasan korupsi dan mendukung KPK.

"Presiden harus mengambil tindakan dan memberikan jaminan agar semua upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK dihentikan," tutur Miko.

Presiden harus bersikap tegas dalam menyelesaikan ketegangan antara KPK-Polri. Sikap menunda untuk menyelesaikan perselisihan ini hanya akan memperpanjang masalah yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas