Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Jika Gugatan Budi Gunawan Diterima, KPK Mesti Hentikan Penyidikan'

Penghentian itu harus dilakukan kalau permohonan Budi Gunawan diterima Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in 'Jika Gugatan Budi Gunawan Diterima, KPK Mesti Hentikan Penyidikan'
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Mereka berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan. Penghentian itu harus dilakukan kalau permohonan Budi Gunawan diterima Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan.

Demikian diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa usai diskusi di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015). "Kalau melihat dari segi hukumnya, ya harus dihentikan (kalau gugatannya diterima)," kata Harifin.

Meski begitu, kata Haripin, KPK masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyelidikan baru terkait perkara yang dugaannya mengarah pada Budi Gunawan. Tentu dengan bukti-bukti permulaan yang lain.

Sementara itu, lanjut dia, Mahkamah Agung juga bisa mengambil peran untuk mengurai masalah tersebut. Pasalnya jika gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima, ada kerusakan dalam tatanan hukum acara Indonesia.

Namun, Harifin tak mengulas lebih jauh mekanisme penguraian lewat MA tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas