KPK Diminta Cepat Bentuk Komite Etik
Untuk itu, kata Nanat, dalam menjaga integritas KPK maka setiap pimpinan KPK harus jujur. Kejujuran dan integritas itu sangat penting.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
![KPK Diminta Cepat Bentuk Komite Etik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasto-kristiyanto-diperika-bareskrim-mabes-polri_20150203_181335.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir meminta agar KPK segera menyelesaikan kasus yang melibatkan Ketua KPK Abraham Samad yang dilaporkan telah melakukan manuver politik jelang Pilpres 2014.
Menurut Nanat, untuk memastikan KPK itu bersih maka harus segera diselesaikan kasus yang membelit para pimpinannya. "Seperti halnya kasus Abraham Samad, KPK harus cepat membuat komite etik," kata Nanat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2015).
Seperti diketahui, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah melaporkan Samad ke Pengawas Internal KPK. Hasto juga telah menyerahkan bukti-bukti manuver politik Samad jelang Pilpres 2014.
Menanggapi adanya laporan itu, Nanat menegaskan semua orang sama kedudukannya di depan hukum. "Tidak ada orang yang kebal hukum," tegasnya.
Untuk itu, papar Nanat, dalam kisruh KPK publik harus mendudukkan perkaranya dari sisi yang jelas, baik dari sisi hukum maupun politiknya. "Jangan sampai antara hukum dan politik dicampur aduk," ujar mantan rektor UIN Bandung itu.
Menurut dia, dugaan manuver politik praktis yang dilakukan Samad saat menjabat sebagai Ketua KPK, harus diselesaikan segera. Kata Nanat, setiap langkah pimpinan KPK harus diselesaikan sekarang.
Nanat pun berharap agar semua pimpinan KPK menjadi teladan, jangan sampai melakukan praktik-praktik yang merugikan lembaga antirasuah tersebut.
Untuk itu, kata Nanat, dalam menjaga integritas KPK maka setiap pimpinan KPK harus jujur. Kejujuran dan integritas itu sangat penting. Apalagi KPK selalu mengusung moto 'Berani Jujur itu Hebat'.
Ke depannya, Nanat berharap KPK lebih berorientasi pada kasus-kasus besar saja. "Kalau kasus menengah dan kecil cukup oleh Kepolisian dan Kejaksaan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.