Poempida: Perlu Diperhatikan, Penghentian Pengiriman TKI Harus Disertai Penegakan Hukum
lam pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo, pada Jumat (13/02/2015), Presiden Joko Widodo menyatakan akan menghentikan penempatan PRT
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Dalam pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo, pada Jumat (13/02/2015), Presiden Joko Widodo menyatakan akan menghentikan penempatan PRT (Pekerja Rumah Tangga) ke luar negeri.
Jokowi pun meminta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membuat road map waktu penghentian pengirim PRT (Pekerja Rumah Tangga) ke luar negeri. Hal ini dikarenakan sumber masalah dan merendahkan harga diri serta martabat bangsa.
Menanggapi rencana Jokowi, Pemerhati Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh berpendapat, rencana penghentian TKI informal (PRT) memang sudah menjadi rencana kerja Pemerintahan sebelumnya yang menargetkan "zero TKI informal" pada tahun 2017.
"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, berarti akan menjadi suatu prestasi yang baik," ujar Poempida di Jakarta, Minggu (15/02).
Namun, kata mantan anggota Komisi IX DPR ini, yang harus diperhatikan Pemerintah adalah konsekuensinya, yakni penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen. Hal ini agar tidak terjadi pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri. Mengingat adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan membuka peluang terjadinya perdagangan manusia yang lebih besar.
"Oleh karena itu, hukum secara tegas harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat. Pasalnya, sampai saat ini pencapaian penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia masih sangat minim," tukas mantan Wakil Ketua Timwas DPR RI ini. *)