Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poempida: Perlu Diperhatikan, Penghentian Pengiriman TKI Harus Disertai Penegakan Hukum

lam pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo, pada Jumat (13/02/2015), Presiden Joko Widodo menyatakan akan menghentikan penempatan PRT

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Poempida: Perlu Diperhatikan, Penghentian Pengiriman TKI Harus Disertai Penegakan Hukum
Tribunnews/Herudin
Poempida Hidayatullah 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Dalam pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo, pada Jumat (13/02/2015), Presiden Joko Widodo menyatakan akan menghentikan penempatan PRT (Pekerja Rumah Tangga) ke luar negeri.

Jokowi pun meminta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membuat road map waktu penghentian pengirim PRT (Pekerja Rumah Tangga) ke luar negeri. Hal ini dikarenakan sumber masalah dan merendahkan harga diri serta martabat bangsa.

Menanggapi rencana Jokowi, Pemerhati Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh berpendapat, rencana penghentian TKI informal (PRT) memang sudah menjadi rencana kerja Pemerintahan sebelumnya yang menargetkan "zero TKI informal" pada tahun 2017.

"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, berarti akan menjadi suatu prestasi yang baik," ujar Poempida di Jakarta, Minggu (15/02).

Namun, kata mantan anggota Komisi IX DPR ini, yang harus diperhatikan Pemerintah adalah konsekuensinya, yakni penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen. Hal ini agar tidak terjadi pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri. Mengingat adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan membuka peluang terjadinya perdagangan manusia yang lebih besar.

"Oleh karena itu, hukum secara tegas harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat. Pasalnya, sampai saat ini pencapaian penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia masih sangat minim," tukas mantan Wakil Ketua Timwas DPR RI ini. *)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas