Keputusan Hakim Sarpin Harus Batal Demi Hukum
Sarpin seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan sehingga menganulir statusnya sebagai “tersangka” yang diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap janggal karena itu harus ada upaya hukum lain untuk membatalkannya.
Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi kepada wartawan siang ini (16/2/2015) di Jakarta.
“Hakim Sarpin rupanya tidak memahami bahwa ada tiga jenis tindak pidana yang oleh bangsa Indonesia telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa (extra ordionary crime), yaitu (1) narkoba, (2) terorisme, dan (3) korupsi. Untuk itu, penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa,” kata Adhie.
Oleh sebab itu, demi hukum, Sarpin seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang oleh KPK dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Seharusnya, hanya pengadilan resmi forum yang bisa dipakai untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana yang kualifikasinya extra ordionary crime seperti narkoba, terorisme dan korupsi.”
Bayangkan, tambah jubir presiden Gus Dur ini, kalau penjahat narkoba yang memiliki jaringan kuat dan uang banyak bisa leluasa memakai forum praperadilan. Pasti akan banyak penjahat kelas kakap narkoba lolos dari jerat hukum.
Disebutkan, bahkan untuk kasus terorisme, para tersangkanya bahkan banyak yang tewas di-dor Densus 88/Polri, dan nyaris tak ada keluarga yang mempertanyakan hal ini, karena masyarakat sudah paham bahwa ini memang kejahatan dalam kategori extra ordionary crime yang sudah membahayakan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, kata Adhie, agar juga tidak membuat hukum seolah dijadikan permainan di level elite, harus ada upaya hukum lain yang extra ordinary guna membatalkan keputusan hakim Sarpin.
“Menurut saya, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus segera bertemu guna membahas dan menyelesaikan kejanggalan keputusan hakim PN Jaksel itu,” kata Adhie Massardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.