Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan: KPK Bukan Malaikat
Fredrich Yunadi, mengaku puas atas putusan hakim praperadilan yang telah mengabulkan sebagian gugatannya
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengaku puas atas putusan hakim praperadilan yang telah mengabulkan sebagian gugatannya. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi belum tentu benar.
"Dengan putusan ini, semua tahu, apa yang dilakukan KPK selama ini salah. Ingat, KPK itu bukan malaikat," ujar Fredrich seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Ia menilai bahwa putusan hakim Sarpin Rizaldi menunjukkan bahwa KPK telah melakukan pelanggaran hukum soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Lebih dari itu, ia menganggap KPK telah mencoreng nama Polri.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi adalah tidak sah secara hukum.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin, yakni jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Budi disangka pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar pada 2003 hingga 2006.
Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai calon kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, hanya sebatas penyalahgunaan wewenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.