Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Kabar Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Mana Kata P21? Tidak Ada

Roy Suryo mempertanyakan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara sudah lengkap, karena menurutnya tak ada penyebutan status P21

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tanggapi Kabar Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Mana Kata P21? Tidak Ada
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara yang disebut telah lengkap atau P21 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo mempertanyakan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara sudah lengkap, karena menurutnya tidak ada penyebutan tegas status P21 dari pihak kejaksaan.
  • Roy menjelaskan bahwa P21 merupakan tahap akhir dalam rangkaian proses administrasi penanganan perkara setelah P18, P19, dan P20, sehingga status tersebut harus dinyatakan secara jelas.
  • Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara yang disebut telah lengkap atau P21.

Menurut Roy, pernyataan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

"Mana kata P21? Tidak ada. Kata lengkap pun tidak ada di situ," kata Roy kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Roy menjelaskan, dalam proses penanganan perkara pidana terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum sebuah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Ia mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 518/A/JA/11/2001 yang mengatur tahapan penanganan berkas perkara.

Menurutnya, status P21 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian proses yang diawali dengan P18, yaitu pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap dan berkas telah diterima jaksa peneliti.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya terdapat P19 yang berisi pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi, serta P20 yang merupakan pemberitahuan bahwa batas waktu penyidikan telah habis.

"Baru P21. P21 itu pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Jadi ini bukan hanya satu sendiri saja, ada urutannya," ujarnya.

Roy juga menyoroti perbedaan pola komunikasi yang dilakukan kepolisian saat mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan saat menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut.

Ia menilai, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pengumuman disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Sebaliknya terkait kabar berkas perkara yang disebut lengkap, menurutnya tidak disampaikan melalui konferensi pers resmi.

"Padahal ini sangat berbalik arah dengan ketika kami diumumkan sebagai tersangka. Waktu itu yang mengumumkan Pak Kapolda sendiri. Kemarin bahkan tidak ada konferensi pers. Yang menyampaikan hanya Dirreskrimum, Pak Iman Imanuddin," kata Roy.

Proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan dan menjadi kewenangan penyidik serta jaksa penuntut umum untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas