MA Buka Pengaduan Hasil Praperadilan BG
MA pun mempersilakan jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait etika dan profesi hakim yang memutus perkara tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memaklumi adanya pro kontra dari setiap putusan yang dilakukan Hakim Pengadilan. Begitu juga dengan putusan Hakim Sarpin Rizaldi pada sidang Praperadilan Budi Gunawan.
Karena itu, MA pun mempersilakan jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait etika dan profesi hakim yang memutus perkara tersebut.
"Menyikapi ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim dan bila ada pengaduan atau pelanggaran tentu saja Bawas (MA) akan melakukan perannya untuk meverifikasi maupun menindaklanjuti (laporan tersebut)," kata Humas MA, Ridwan Masyur dalam pesan singkatnya, Senin (16/2/2015).
Praperadilan BG sendiri dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam pertimbangannya, lantaran tak diatur dalam peraturan yang ada saat ini, serta kewajiban Hakim menemukan dan menggali hukum, Sarpin memutuskan penetapan tersangka masuk objek perkara praperadilan.
Selain itu, Hakim Sarpin memutuskan bahwa KPK tak wewenang menetapkan tersangka Budi Gunawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Karobinkar Polri.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Hakim Sarpin.
Sehingga hakim menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Meski begitu, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak, terutama mengenai jumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka.