Penilaian Komisi Yudisial Terhadap Praperadilan Komjen Budi Tunggu Pleno
"Nanti secara hasilnya menunggu hasil pleno, nanti kita putuskan apa penilaian KY terhadap sidang praperadilan ini," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial baru akan memutuskan apakah proses persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan sesuai prosedur lewat sidang pleno antarpimpinan.
"Nanti secara hasilnya menunggu hasil pleno, nanti kita putuskan apa penilaian KY terhadap sidang praperadilan ini," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Usai persidangan, Said menemui Sarpin, hakim tunggal praperadilan di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Said mengatakan jalannya persidangan di luar materi perkara, berjalan cukup baik.
"Tadi berjalan cukup baik, wartawan di tempatnya, pengunjung yang lain ditempatnya, penuh tapi masih tertib, itu catatan kami sekarang," sambung Said.
Sementara mengenai materi perkara dan putusannya, Said enggan mengomentarinya. Menurutnya pertimbangan dan putusan perkara merupakan wewenang hakim yang tidak dapat diganggu gugat.
"Baik putusannya senang maupun tidak senang, itu patut kita hormati," katanya pendek.